Mengenal Leasing: Pengertian, Jenis, dan Bentuk Leasing Menurut Standar Akuntansi Indonesia


Leasing merupakan salah satu aspek penting dalam dunia keuangan dan akuntansi. Dalam prakteknya, leasing memiliki peran yang signifikan dalam memfasilitasi perusahaan untuk mendapatkan akses terhadap aset modal tanpa harus membelinya secara langsung. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian leasing, berbagai jenis leasing, dan bentuk leasing sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK).

Pengertian Leasing

Leasing adalah sebuah perjanjian antara dua pihak, yaitu lessee (penyewa) dan lessor (penyedia sewa), di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan aset tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Aset yang disewakan bisa berupa kendaraan, peralatan, mesin, bangunan, dan aset modal lainnya.

Dalam konsep leasing, lessee tidak memiliki kepemilikan atas aset tersebut, namun ia dapat menggunakannya seolah-olah miliknya selama periode sewa. Perjanjian leasing ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan aset tanpa harus mengeluarkan dana besar untuk pembelian.

Jenis-Jenis Leasing

1. Leasing Operasional (Operating Lease): Leasing operasional adalah jenis leasing yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang lebih pendek dari umur ekonomis aset. Dalam leasing ini, lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan aset. Pada akhir masa sewa, lessee dapat memilih untuk mengembalikan aset, memperpanjang masa sewa, atau membeli aset dengan harga residu yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Leasing Keuangan (Finance Lease): Leasing keuangan adalah jenis leasing di mana periode sewa hampir mencakup seluruh masa pakai aset, dan nilai sekarang dari pembayaran sewa hampir mendekati nilai wajar aset pada awal perjanjian. Dalam leasing keuangan, lessee dianggap sebagai pengguna efektif aset tersebut dan diwajibkan mencatat aset dan kewajiban sewa di neraca perusahaan.

Bentuk Leasing Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK) mengatur tentang bagaimana perusahaan harus mengakui, mengukur, dan mengungkapkan transaksi leasing. Berdasarkan SAK, terdapat dua bentuk pengakuan transaksi leasing, yaitu:

1. Transaksi Leasing yang Memenuhi Kriteria Sebagai Leasing Keuangan (Finance Lease): Jika transaksi leasing memenuhi kriteria sebagai leasing keuangan, lessee harus mengakui aset yang disewa dan kewajiban sewa pada saat awal perjanjian dengan nilai yang sama. Aset tersebut akan diakui sebesar nilai wajar atau nilai kini dari pembayaran minimum sewa. Selain itu, lessee juga harus mengakui beban bunga selama masa sewa.

2. Transaksi Leasing yang Bukan Leasing Keuangan (Operating Lease): Transaksi leasing yang tidak memenuhi kriteria sebagai leasing keuangan akan dikategorikan sebagai leasing operasional. Dalam leasing ini, lessee hanya mencatat beban sewa dalam laporan laba rugi selama periode sewa berlangsung.

Kesimpulan

Leasing menjadi pilihan yang populer bagi banyak perusahaan dalam memperoleh akses terhadap aset modal tanpa harus melakukan pembelian langsung. Terdapat dua jenis utama leasing, yaitu leasing operasional dan leasing keuangan, yang masing-masing memiliki karakteristik dan implikasi akuntansi yang berbeda. Dalam pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, perusahaan harus mematuhi aturan pengakuan dan pengungkapan yang berlaku terkait transaksi leasing tersebut. Dengan memahami konsep leasing dan aturan akuntansinya, perusahaan dapat mengelola aset dan kewajiban secara efisien dan akurat.

Leave a comment